TELENURSING
(perkembangan pelayanan keperawatan terkini di Indonesia dari sisi teknologi)
Era global merupakan awal dari segala perkembangan dunia secara menyeluruh termasuk didalamnya adalah teknologi informasi. teknologi informasi telah menjadi kebutuhan yang terus berkembang di berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut terjadi sebagai akibat semakin majunya pola pikir manusia yang selalu ingin segera memperoleh informasi secara cepat dan instan tanpa membutuhkan banyak tenaga dan biaya. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, telah banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam memberikan layanan akses informasi yang dibutuhkan, termasuk bidang kesehatan. Kebutuhan pelayanan informasi di bidang kesehatan khususnya keperawatan merupakan bagian yang terus membangun diri untuk dapat memberikan informasi keperawatan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Perawat, sebagai pemberi layanan keperawatan dengan asuhan keperawatannya dituntut semakin profesional dan mengedepankan perkembangan teknologi kesehatan dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan. Masyarakat modern semakin familier dengan pemanfaatan media internet untuk mendapatkan informasi keperawatan misalnya melalui telenursing, teleconference, videoconference, call centre, dimana media ini memudahkan masyarakat mendapatkan layanan keperawatan tanpa harus meninggalkan rumah.Dengan semakin berkembangnya istilah telenursing dalam model pelayanan keperawatan yang berbasis informatika kesehatan, maka dalam kesempatan ini akan dipaparkan lebih jauh mengenai telenursing/tele keperawatan (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) dalam upaya meningkatkan profesionalisme perawat Indonesia.
DEFINISI
1. Telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah penggunaan tehnologi komunikasi dalam keperawatan untuk memenuhi asuhan keperawatan kepada klien. Dengan menggunakan saluran elektromagnetik (gelombang magnetik, radio dan optikal) dalam menstransmisikan signal komunikasi suara, data dan video. Atau dapat pula didefinisikan sebagai komunikasi jarak jauh dengan menggunakan transmisi elektrik atau optikal, antar manusia dan atau komputer (http://www.icn.ch/matters_telenursing.htm)
1. Telenursing (pelayanan asuhan keperawatan jarak jauh) adalah upaya penggunaan tehnologi informasi dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam bagian pelayanan kesehatan dimana ada jarak secara fisik yang jauh antara perawat dan pasien, atau antara beberapa perawat. Sebagai bagian dari telehealth, dan beberapa bagian terkait dengan aplikasi bidang medis dan non-medis, seperti telediagnosis, telekonsultasi dan telemonitoring (http://www.allhealthnet.com/ dalam http://nurmartono.blogspot.com/2006/07/ telenursing. html)
Telenursing terjadi ketika perawat menemukan kebutuhan kesehatan klien melalui penilaian, triage dan ketetapan informasi, menggunakan informasi, komunikasi dan berbasis jaringan system. Telenursing memudahkan akses ke pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan populasi yang jauh dari pelayanan (under-serviced) dan area remote seperti halnya memudahkan monitoring pelayanan di rumah atau individu dengan permasalahan kesehatan kronis (http://www.anmc.org.au/docs/May_06_Guideline_on_Telenursing.pdf).
Aplikasi telenursing tersedia di rumah, rumah sakit, melalui telenursing centre dan melalui unit mobile. Telepon triage dan home care saat ini merupakan aplikasi yang tumbuh yang paling cepat. Perawat home care menggunakan sistem yang memberikan ijin untuk melakukan monitoring parameter fisiologi di rumah, seperti tekanan darah, glukosa darah, pernapasan, dan menimbang berat badan, via internet. Melalui sistem video interaktif, pasien menghubungi perawat bertugas dan menyusun suatu konsultasi melalui video untuk menunjukkan permasalahan yang dihadapi; sebagai contoh, bagaimana cara mengganti balutan luka, memberi suntikan hormon insulin atau mendiskusikan peningkatan nafas pendek (sesak nafas). Hal ini sangat membantu orang dewasa dan anak-anak dengan kondisi-kondisi kronis dan macam-macam penyakit yang melemahkan, terutama sekali mereka yang mempunyai cardiopulmonary diseases.
Telenursing membantu pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi aktif dalam perawatan, terutama sekali untuk self management pada penyakit kronis. Hal itu memungkinkan perawat untuk menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu dan memberikan dukungan secara langsung (online). Kesinambungan pelayanan ditingkatkan dengan memberi kesempatan kontak yang sering antara penyedia pelayanan kesehatan dan pasien dan keluarga-keluarga mereka.
KEUNTUNGAN
Telenursing dapat mengurangi biaya perawatan, mengurangi hari rawat di RS, peningkatan jumlah cakupan pelayanan keperawatan dalam jumlah yang lebih luas dan merata, dan meningkatkan mutu pelayanan perawatan di rumah (home care).
Menurut Britton, Keehner, Still & Walden 1999 (dalam http://www.icn.ch/matters_telenursing. htm; http://www.akpermadiun.ac.id/index.php?link=berita_dtl.php&id=42) ada beberapa keuntungan telenursing adalah yaitu :
1. Efektif dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan, pasien dan keluarga dapat mengurangi kunjungan ke pelayanan kesehatan (dokter praktek, ruang gawat darurat, RS dan nursing home)
2. Dengan sumber daya minimal dapat meningkatkan cakupan dan jangkauan pelayanan keperawatan tanpa batas geografis
3. Telenursing dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS
4. Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan teknologi
5. Dapat dimanfaatkan dalam bidang pendidikan keperawatan (model distance learning) dan perkembangan riset keperawatan berbasis informatika kesehatan. Telenursing dapat pula digunakan dalam pembelajaran di kampus, video conference, pembelajaran online dan multimedia distance learning. Ketrampilan klinik keperawatan dapat dipelajari dan dipraktekkan melalui model simulasi lewat secara interaktif.
ISU ASPEK LEGAL
Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Dengan melihat potensi dan perkembangan pelayanan keperawatan, sistem informasi kesehatan dan penggunaan internet di Indonesia, bukan tidak mungkin hal ini mendasari telenursing berkembang di Indonesia (dalam berbagai bentuk aplikasi tehnik komunikasi) dan beragam tujuan. Hal ini tidak lain agar pelayanan asuhan keperawatan dan perkembangan ilmu, riset dan pendidikan keperawatan di Indonesia dapat sejajar minimal dengan perkembangan tehnologi kesehatan, dan kedokteran di Indonesia.
